web stats
Sub Bagian Keuangan :
Bertugas melaksanakan administrasi pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembayaran gaji pegawai, penatausahaan keuangan dan laporan keuangan dalam rangka pelayanan administratif dan fasilitatif Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blitar.
  1. Membuat konsep rencana kegiatan sub bagian keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menyiapkan data SPM (SPTBR).
  3. Membuat SPM.
  4. Membuat SSP (Surat Setoran Pajak).
  5. Membuat laporan rekonsiliasi.
  6. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan.
  7. Membuat laporan BKU.
  8. Membuat buku pembantu bendahara.
  9. Membuat pernyataan tanggung jawab lanjut.
  10. Membuat permintaan gaji (Gaji Induk, Kekurangan Gaji).
  11. Membuat laporan Rekonsiliasi gaji.
  12. Membuat laporan RKA KL.
  13. Membuat laporan penerimaan.
  14. Membuat laporan pembukuan penerimaan PNBP.
  15. Membuat laporan PNBP.
  16. Membuat laporan bulanan.
  17. Menyetor pajak PNBP.

Sub Bagian Kepegawaian :
 Bertugas melaksanakan pengajuan usulan formasi pegawai, KARPEG, KARIS, KARSU, ASKES, TASPEN, menyiapkan Daftar urut kepangkatan, bezzeting, bahan pengajuan usulan mutasi, promosi jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, usulan penghargaan, hukuman disiplin, pensiun dan pelantikan/pengambilan sumpah pegawai/pejabat sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar tercapai tertib Administrasi Kepegawaian.









No comments:

Post a Comment