web stats
SASARAN :
Sasaran pembinaan dan Pembimbingan agar Warga Binaan Pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi kurang, yaitu ;
1.Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Kualitas intelektual
3.Kualitas sikap dan perilaku
4.Kualitas profesionalisme / ketrampilan ; dan
5.Kualitas kesehatan jasmani dan rohani

Sasaran pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada dasarnya terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang merupakan bagian dan upaya meningkatkan ketahanan sosial dan ketahanan nasional, serta merupakan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan sebagai berikut :
  1.Isi Lembaga Pemasyarakatan lebih rendah daripada kapasitas.
  2.Menurunnya secara bertahap dari tahun ke tahun angka pelarian dan gangguan kamib.
  3.Meningkatnya secara bertahap jumlah Narapidana yang bebas sebelum waktunya 
     melalui proses asimilasi dan integrasi.
  4.Semakin menurunya dari tahun ketahun angka residivis.
  5.Semakin banyaknya jenis-jenis institusi sesuai dengan kebutuhan berbagai 
     jenis / golongan Narapidana.
   6.Secara bertahap perbandingan banyaknya narapidana yang bekerja dibidang industri 
     dan pemeliharaan adalah 70:30. 
  7.Prosentase kematian dan sakit Warga Binaan Pemasyarakatan sama dengan 
     prosentase di masyarakat. 
  8.Biaya perawatan sama dengan kebutuhan minimal manusia Indonesia pada umumnya. 
  9.Lembaga Pemasyarakatan dalam kondisi bersih dan terpelihara, dan  
10.Semakin terwujudnya lingkungan pembinaan yang menggambarkan proyeksi 
     nilai-nilai masyarakat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan semakin 
     berkurangnya nilai-nilai sub kultur penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan

TUJUAN
1.Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. 
2.Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan 
3.Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan
 

No comments:

Post a Comment