Sasaran pembinaan dan Pembimbingan agar Warga Binaan
Pemasyarakatan adalah meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan yang
pada awalnya sebagian atau seluruhnya dalam kondisi kurang, yaitu ;
1.Kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Kualitas intelektual
3.Kualitas sikap dan perilaku
4.Kualitas profesionalisme / ketrampilan ; dan
5.Kualitas
kesehatan jasmani dan rohani
Sasaran
pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada dasarnya terwujudnya tujuan
pemasyarakatan yang merupakan bagian dan upaya meningkatkan ketahanan sosial
dan ketahanan nasional, serta merupakan indikator-indikator yang digunakan
untuk mengukur hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan
sebagai berikut :
1.Isi Lembaga
Pemasyarakatan lebih rendah daripada kapasitas.
2.Menurunnya
secara bertahap dari tahun ke tahun angka pelarian dan gangguan kamib.
3.Meningkatnya
secara bertahap jumlah Narapidana yang bebas sebelum waktunya
melalui proses
asimilasi dan integrasi.
4.Semakin
menurunya dari tahun ketahun angka residivis.
5.Semakin
banyaknya jenis-jenis institusi sesuai dengan kebutuhan berbagai
jenis /
golongan Narapidana.
6.Secara
bertahap perbandingan banyaknya narapidana yang bekerja dibidang industri
dan
pemeliharaan adalah 70:30.
7.Prosentase
kematian dan sakit Warga Binaan Pemasyarakatan sama dengan
prosentase di
masyarakat.
8.Biaya
perawatan sama dengan kebutuhan minimal manusia Indonesia pada umumnya.
9.Lembaga
Pemasyarakatan dalam kondisi bersih dan terpelihara, dan
10.Semakin
terwujudnya lingkungan pembinaan yang menggambarkan proyeksi
nilai-nilai
masyarakat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan semakin
berkurangnya nilai-nilai
sub kultur penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan
TUJUAN :
1.Membentuk
Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari
kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan
bertanggung jawab.
2.Memberikan
jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan
Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
3.Memberikan
jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta
keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti
pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta
benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan
pengadilan
No comments:
Post a Comment