web stats
                                


Bertugas Mengkoordinir dan mengawasi penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana serta pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban LAPAS; Mengkoordinir pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana; Melaksanakan tindakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS; Mengkoordinir pembuatan laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
Bidang ini dipimpin oleh seorang Kepala KPLP yang mengkoorinasi 4 regu petugas pengamanan.    
        
Adapun Tugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan yang lain adalah :
  1. Menyusun Rencana Kerja Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Mengawasi Pelaksanaan tugas Pengamanan Dan Pengawasan Terhadap Narapidana/Anak Didik.
  3. Mangkordinasikan Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan.
  4. Mengawasi Penerimaan Penempatan Dan Pengeluaran Narapidana.
  5. Melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Keamanan Dan Ketertiban.
  6. Menyusun Laporan Harian Dan Berita Acara Pelaksanaan Pengamanan.
  7. Memberikan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Bawahan.
  8. Melakukan Bimbingan Pegawai Bawahan.
  9. Melakukan Pengawasan Melekat ( Waskat .
  10. Menyusun Laporan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
          

No comments:

Post a Comment