Bertugas Mengkoordinir dan mengawasi penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana serta pemeliharaan kebersihan, keamanan dan ketertiban LAPAS; Mengkoordinir pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana; Melaksanakan tindakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS; Mengkoordinir pembuatan laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
Adapun Tugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan yang lain adalah :
- Menyusun Rencana Kerja Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
- Mengawasi Pelaksanaan tugas Pengamanan Dan Pengawasan Terhadap Narapidana/Anak Didik.
- Mangkordinasikan Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan.
- Mengawasi Penerimaan Penempatan Dan Pengeluaran Narapidana.
- Melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Keamanan Dan Ketertiban.
- Menyusun Laporan Harian Dan Berita Acara Pelaksanaan Pengamanan.
- Memberikan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Bawahan.
- Melakukan Bimbingan Pegawai Bawahan.
- Melakukan Pengawasan Melekat ( Waskat .
- Menyusun Laporan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment