web stats
TUGAS POKOK, FUNGSI & TANGGUNG JAWAB BAGIAN TATA USAHA 


FUNGSI :
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan. 
  
 RINCIAN TUGAS :
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut : 

  • Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
  • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
  • Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana; 
  • Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
  • Memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
  • Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  • Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor; menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; membuat usulan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung;
  • Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor; melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai; melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan kantor;
  • Membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji dan pengajuan kekurangan gaji pegawai;
  • Mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan LAPAS dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  • Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan.





 

No comments:

Post a Comment