TUGAS
POKOK, FUNGSI & TANGGUNG JAWAB BAGIAN TATA USAHA
FUNGSI :
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi
pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan
pelaporan.
RINCIAN TUGAS :
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud di atas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut
:
- Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
- Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
- Memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
- Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor; menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor; membuat usulan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung;
- Melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor; melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai; melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
- Menyelenggarakan administrasi keuangan kantor;
- Membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji dan pengajuan kekurangan gaji pegawai;
- Mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan LAPAS dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
- Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment